Daftar Isi
GRESIK — Seorang pria berinisial NA (48) di Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditahan polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual dengan modus menawarkan pengobatan alternatif kepada korban.
Tersangka diduga memanfaatkan kondisi rentan korban dengan menjanjikan kesembuhan dari depresi. Kasus tersebut mencuat setelah HB (30), warga Kecamatan Panceng, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan dengan modus serupa.
Korban Kembali Menjalani Pengobatan
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, korban sebelumnya pernah menjalani pengobatan alternatif kepada NA pada 2012 dan saat itu disebut mengalami kesembuhan.
Namun, ketika depresi korban kembali kambuh, ia kembali menjalani pengobatan dengan tersangka pada akhir 2024 hingga 2025.
Dalam proses tersebut, tersangka disebut melakukan meditasi, memberikan doa, serta pijatan kepada korban. Polisi menduga tersangka kemudian menawarkan kesembuhan dengan syarat korban bersedia menikah siri dengannya.
Korban Dibawa ke Gubuk Persawahan
Peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada akhir Mei 2025. Saat itu, NA diduga mengajak korban keluar dengan alasan hendak membeli makanan.
Namun, korban justru dibawa menuju sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.
Di tempat tersebut, polisi menduga terjadi tindakan persetubuhan terhadap korban.
Setelah kejadian, korban melaporkannya kepada Polres Gresik. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi Duga Ada Korban Lain
Penyidikan lebih lanjut mengungkap dugaan adanya korban lain. Polisi menduga NA menggunakan pola yang hampir sama, yakni memanfaatkan kondisi korban yang rentan sembari menawarkan janji kesembuhan dengan syarat menikah siri.
NA saat ini telah ditahan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan melengkapi pemberkasan untuk melanjutkan proses hukum.
Atas dugaan perbuatannya, NA dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi Minta Korban Tidak Takut Melapor
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat yang mengalami ataupun mengetahui adanya tindak kejahatan agar segera melaporkannya kepada kepolisian.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian yang disebutkan dalam keterangan tersebut, termasuk Call Center 110 dan Hotline Lapor Cak Rama.







