jatim

Pria Beristri di Situbondo Diduga Cabuli Siswi SMP, Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Beristri di Situbondo Diduga Cabuli Siswi SMP, Terancam 15 Tahun Penjara
Kasatreskrim AKP Selimat memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkara pencabulan yang korbannya masih berstatus siswi SMP.

Pria berinisial TF (25), warga Situbondo, ditahan Satreskrim Polres Situbondo setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun dan duduk di kelas VII SMP.

Kasus tersebut terungkap pada 13 September 2026. Saat itu, TF yang diketahui telah beristri diduga mencoba masuk ke kamar korban dengan cara melompat melalui jendela.

Aksi tersebut diketahui orang tua korban. Bersama sejumlah warga, mereka mengamankan TF dan kemudian menghubungi polisi untuk mencegah terjadinya amukan massa.

Orang tua korban, MS, mengatakan TF telah dua kali melakukan pencabulan terhadap anaknya dan disebut disertai ancaman. Ia meminta proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan sesuai ketentuan.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyidik menetapkan TF sebagai tersangka setelah yang bersangkutan mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pencabulan pertama terjadi pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. TF disebut masuk ke kamar korban melalui jendela. Peristiwa kedua diduga terjadi pada awal September 2026.

TF kemudian diduga kembali mendatangi korban pada 13 September 2026. Namun, aksinya kali ini diketahui orang tua korban sehingga ia diamankan warga dan selanjutnya dibawa polisi.

Dalam perkara tersebut, TF dijerat Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 5 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polisi menyebut tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *