Daftar Isi
Grha DPC PERADI Surabaya di Jalan Menanggal Timur Nomor 40 resmi digunakan setelah diresmikan pada Sabtu (5/9/2026). Gedung empat lantai tersebut dibangun melalui kontribusi para advokat tanpa menggunakan anggaran negara.
Ketua DPC PERADI Surabaya Hariyanto mengatakan keberadaan gedung baru itu diharapkan dapat memperkuat peran organisasi sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dengan berdirinya gedung ini, kami semua mengharapkan masyarakat memahami bahwa kami berdiri dan ada untuk kepentingan masyarakat banyak,” kata Hariyanto saat peresmian.
Menurut Hariyanto, Grha DPC PERADI Surabaya tidak hanya difungsikan sebagai kantor organisasi. Gedung tersebut juga disiapkan sebagai tempat pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, terutama warga kurang mampu.
Layanan yang disediakan berupa konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis. Bantuan hukum dapat diberikan dalam berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
Dibangun dari Kontribusi Anggota
Hariyanto menjelaskan pembangunan gedung tersebut merupakan hasil kontribusi anggota PERADI Surabaya. Besaran sumbangan yang diberikan para advokat berbeda-beda, mulai dari Rp50 juta, Rp100 juta, Rp150 juta hingga Rp500 juta.
Tidak semua anggota memberikan kontribusi dalam bentuk uang. Sebagian lainnya turut mendukung pembangunan melalui dukungan moral dan partisipasi dalam proses organisasi.
“Bangga karena apa? Ya, karena uangnya sendiri, Pak. Karena uang kita sendiri, dari kocek masing-masing anggota,” ujarnya.
Hariyanto menegaskan pembangunan Grha DPC PERADI Surabaya telah melalui pembahasan dalam sejumlah forum organisasi. Rencana tersebut dibicarakan mulai dari rapat pengurus harian, rapat pleno yang diperluas hingga rapat anggota cabang.
Forum anggota kemudian menyetujui pembelian tanah, rencana anggaran biaya pembangunan hingga penyelesaian gedung.
Ia mengakui pembangunan gedung sempat mendapat kritik dari sebagian anggota. Namun, kritik yang disertai masukan konstruktif dinilai sebagai bagian dari dinamika organisasi.
“Kalau kritiknya membangun dan memberikan saran-saran, tidak masalah,” kata Hariyanto.
Otto Hasibuan Soroti Kemandirian PERADI
Ketua Umum DPN PERADI sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menilai pembangunan Grha DPC PERADI Surabaya menjadi salah satu bentuk kemandirian organisasi advokat.
Otto menjelaskan PERADI merupakan organ negara yang bebas dan mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Meski menjalankan fungsi yang berkaitan dengan negara, organisasi advokat tidak mendapatkan alokasi dana dari pemerintah.
“Tidak ada satu rupiah pun uang yang diamanatkan atau diserahkan oleh negara kepada organ negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini,” ujar Otto.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat aset yang dibangun dari kontribusi anggota memiliki arti penting bagi keberlangsungan organisasi. Gedung dan tanah yang dimiliki PERADI diharapkan dapat menjadi aset yang diteruskan kepada kepengurusan berikutnya.
Otto menyebut PERADI telah memiliki sejumlah aset berupa tanah dan gedung di berbagai daerah. Aset tersebut antara lain berada di Medan, Bandung, Jember, Palembang, Sidoarjo, serta sejumlah wilayah lainnya.
Ia mengatakan kemandirian organisasi juga berkaitan dengan pengelolaan penerimaan yang berasal dari anggota maupun kegiatan organisasi. Dana tersebut, menurut Otto, dikembalikan kepada anggota melalui berbagai program.
Salah satunya berupa santunan asuransi sebesar Rp10 juta kepada ahli waris anggota PERADI yang meninggal dunia.
Iuran anggota disebut sebesar Rp750 ribu untuk periode tiga tahun. Selain itu, organisasi juga menanggung sejumlah kebutuhan dalam kegiatan internal, termasuk transportasi, hotel, dan konsumsi peserta rapat kerja nasional.
Langsung Dipakai Kegiatan Organisasi
Grha DPC PERADI Surabaya langsung dimanfaatkan untuk kegiatan organisasi setelah diresmikan.
Pada hari yang sama, sebanyak 218 advokat dan calon advokat mengikuti pembekalan serta agenda pengangkatan advokat di lantai empat gedung tersebut.
Otto menilai pemanfaatan gedung sendiri untuk berbagai kegiatan organisasi dapat membantu menekan biaya operasional yang sebelumnya harus dikeluarkan untuk menyewa tempat lain.
“Biasanya di hotel, ini sekarang di gedung. Penghematan luar biasa jadinya dan kebanggaan tentunya,” katanya.
Ia berharap Grha DPC PERADI Surabaya tidak hanya menjadi simbol kemandirian organisasi, tetapi juga mampu memperluas kontribusi advokat dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
“Prinsipnya adalah dari anggota untuk anggota. Ini prinsipnya demi kejayaan penegakan hukum di negeri kita ini,” ujar Otto.







