Uncategorized

Terlilit Utang akibat Judi Online, Pemuda Bangkalan Curi Motor di Sidoarjo hingga Dibekuk Jatanras Polda Jatim

Diperbarui 28 Agustus 2026

Terlilit Utang akibat Judi Online, Pemuda Bangkalan Curi Motor di Sidoarjo hingga Dibekuk Jatanras Polda Jatim

 

SIDOARJO — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Seorang pemuda asal Bangkalan, Madura, berinisial Djunaidi (21), ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor di sebuah warung makan.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Raya Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M. Fauzi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang disampaikan ke Polsek Balongbendo.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan menganalisis rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Fauzi, Jumat, 28 Agustus 2026.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan Djunaidi yang diketahui bersembunyi di Desa Keteleng, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian sebelum akhirnya mengamankan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, Djunaidi mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Polisi menyebut aksi tersebut diduga dilakukan karena tersangka terlilit utang akibat aktivitas judi online.

Saat menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan kunci T untuk merusak rumah kontak sepeda motor milik korban.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keberadaan pihak yang diduga menerima atau membeli sepeda motor hasil pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, Djunaidi dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *