Daftar Isi
Pedoman Media Siber
Mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers
serta berlandaskan prinsip Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
Pedoman Media Siber PHNIndonesia.com
merupakan acuan bagi pengelola dan redaksi dalam menjalankan
kegiatan jurnalistik di media digital.
Pedoman ini disusun berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber
yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta berlandaskan Kode Etik
Jurnalistik yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan
wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik,
serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar
Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi pedoman ini meliputi pengelolaan pemberitaan,
verifikasi informasi, tanggung jawab redaksi, serta
pengaturan konten yang dipublikasikan di media siber.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi
pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan.
Ketentuan dalam butir ini dapat dikecualikan dengan syarat:
-
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik
yang bersifat mendesak. - Sumber berita jelas disebutkan dan kredibel.
-
Subjek berita yang belum dapat dikonfirmasi tetap
diberi ruang untuk memberikan penjelasan.
Dalam kondisi tersebut, redaksi wajib menjelaskan kepada
pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Konten Buatan Pengguna
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan
mengenai konten yang dibuat oleh pengguna.
Setiap pengguna wajib mematuhi aturan berikut:
- Tidak memuat konten bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
-
Tidak mengandung ujaran kebencian dan diskriminasi
berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). - Tidak memuat ancaman kekerasan.
PHNIndonesia.com memiliki kewenangan untuk
menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang
Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.
-
Ralat adalah perbaikan terhadap
kesalahan fakta dalam berita. -
Koreksi adalah pembetulan atas
kesalahan informasi. -
Hak jawab adalah hak seseorang atau
kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan
yang merugikan nama baiknya.
PHNIndonesia.com berkomitmen melayani hak jawab dan
koreksi secara proporsional sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena
alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali berkaitan
dengan masalah hukum, etika jurnalistik, atau alasan lain
yang dibenarkan secara profesional.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan
dan diumumkan kepada publik.
Iklan
Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk
jurnalistik dan iklan.
Setiap konten yang merupakan iklan, advertorial, atau bentuk
kerja sama komersial harus diberi penanda yang jelas.
Hak Cipta
PHNIndonesia.com menghormati hak cipta sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap penggunaan materi milik pihak lain dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan hak cipta, atribusi sumber, dan
prinsip-prinsip jurnalistik.
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan pedoman ini secara jelas
dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi
dan akuntabilitas media.
Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi salah satu landasan bagi
PHNIndonesia.com dalam menjalankan kegiatan
jurnalistik yang profesional, independen, berimbang,
dan bertanggung jawab kepada publik.
PHNIndonesia.com berkomitmen untuk terus menjaga kualitas
pemberitaan serta menjalankan kegiatan jurnalistik dengan
berpedoman pada prinsip-prinsip pers yang sehat dan
ketentuan yang berlaku di Indonesia.
PHNIndonesia.com
Portal Himeka News Indonesia







